Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh PPK di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota; c. membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK; d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota; f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tercantum dalam sirekap g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan- KWK; j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf k. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Your Correction