Correct Article 23
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota dilakukan di dalam satu wilayah kecamatan atau sebutan lain dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil tersebut dilanjutkan dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
