Correct Article 15
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal keberatan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama.
(5) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kelurahan/Desa bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi.
(6) Dalam hal masih terdapat keberatan Panwaslu Kecamatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu Kecamatan dapat memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.
Your Correction
