Correct Article 14
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Your Correction
