Correct Article 12
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Dalam hal rekapitulasi dilaksanakan secara bersamaan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi dengan membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
Your Correction
