Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan seluruh formulir yang digunakan dan di tempel di papan pengumuman terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang terdiri atas: a. ruang untuk rapat yang memadai; b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK termasuk sarana dan prasarana Sirekap; c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK; e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan f. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas: 1. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk menyimpan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota- KWK, dan Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK; 2. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara; 3. sampul kertas sejumlah kecamatan untuk menyimpan kembali formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah dibuka; 4. segel, sebanyak 4 (empat) lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 5. segel, sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK; 6. spidol sebanyak 2 (dua) buah; 7. ballpoint sebanyak 4 (empat) buah; 8. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; 9. alat tulis kantor; dan 10. daftar hadir peserta rapat.
Your Correction