Correct Article 18
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan penyerahan
kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. memastikan kotak suara yang akan dihitung terkunci dan tersegel; dan
c. memastikan KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara.
Your Correction
