Correct Article 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan seluruh formulir yang digunakan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang terdiri atas:
a. ruang untuk rapat yang memadai;
b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK termasuk sarana dan prasarana Sirekap;
c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan;
d. kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan; dan
f. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap jenis Pemilihan;
2. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara;
3. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap jenis Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS;
4. spidol sebanyak 2 (dua) buah;
5. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah;
6. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
7. alat tulis kantor; dan
8. daftar hadir peserta rapat.
Your Correction
