Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisis hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan; c. penilaian kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction