Correct Article 47
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau
Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi.
(2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, dan/atau formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK sesuai tingkatan.
(3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS menuliskan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam formulir Model A.
Your Correction
