Correct Article 39
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penggunaan teknologi Sirekap dengan cara:
a. mendokumentasikan seluruh hasil Rekapitulasi secara berjenjang;
b. memastikan penulisan hasil penghitungan dalam Sirekap sesuai dengan hasil Rekapitulasi secara berjenjang;
c. memastikan data yang dikirim dari Sirekap sesuai dengan hasil Rekapitulasi;
d. memastikan Pengawas TPS atau Panwaslu Kelurahan/Desa menerima
formulir hasil rekapitulasi;
e. memastikan data dalam salinan yang diterima melalui Sirekap sama dengan data pada formulir Model C.Hasil- KWK di TPS;
f. memeriksa publikasi hasil Sirekap dengan hasil pengawasan di Sistem Pengawasan Pemilu;
g. memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi pembetulan apabila terdapat kesalahan dalam rekapitulasi; dan
h. mencatat kegiatan rekapitulasi dan menuangkan dalam formulir model A.
Your Correction
