Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan: a. PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, selama 7 (tujuh) hari; b. kesesuaian hasil penghitungan suara dalam formulir Model C.Hasil-KWK sesuai dengan hasil pengawasan di TPS pada saat penghitungan suara; c. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi dokumen hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS; dan d. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara dengan pengawalan dari Kepolisian setempat.
Your Correction