Correct Article 55
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
penetapan hasil Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
