Correct Article 54
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan yang diikuti oleh satu Pasangan Calon.
Your Correction
