Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di Provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupateen/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di Kabupaten/Kota.
9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
13. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
14. Partai Politik adalah Partai Politik yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
15. Pimpinan Partai Politik sebagaimana tingkatannya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik untuk tingkat pusat, ketua dan sekretaris untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai Politik yang bersangkutan.
16. Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik peserta pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional, dan Partai Politik peserta pemilu terakhir yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional atau Partai Politik baru yang telah memenuhi persyaratan Partai Politik menjadi peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
17. Verifikasi Administrasi adalah pemeriksaan terhadap daftar tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu secara administratif.
18. Verifikasi Faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan terhadap kebenaran bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu secara faktual.
19. Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses verifikasi administrasi serta verifikasi faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan.
20. Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
(1) Pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu bertujuan untuk memastikan:
a. pendaftaran, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu, Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. keterpenuhan, kebenaran, dan keabsahan syarat Partai Politik sebagai Peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. keterpenuhan kebutuhan kepemilikan dokumen dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Peserta Pemilu, untuk kepentingan dokumentasi Bawaslu; dan
d. Partai Politik calon Peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU telah memenuhi syarat menjadi Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.