Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat prosedur penghitungan suara di TPS dan/atau selisih penghitungan perolehan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas TPS mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian tersebut. (2) Selain mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS: a. memastikan Saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses penghitungan suara; b. melakukan pencatatan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu; c. memastikan KPPS menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam Formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK masing-masing Pemilihan dengan formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR atau MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA dalam hal terdapat keberatan Saksi, dan/atau Pengawas TPS; dan d. memastikan KPPS menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan terhadap kesalahan dan/atau kekeliruan atas keberatan Saksi dan/atau Pengawas TPS. (3) Dalam hal KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction