Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan: a. formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; b. formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- GUBERNUR dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA berdasarkan Formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA ke dalam sampul kertas dan disegel selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali; c. formulir: 1) MODEL C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; 2) MODEL A-Surat Pindah Memilih, formulir MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH TETAP- KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH PINDAHAN-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR- PEMILIH TAMBAHAN-KWK, MODEL A-Kabko Daftar Pemilih, dan MODEL A-Kabko Pemilih Pindahan; 3) MODEL C.PENDAMPING-KWK, MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK, dan Tanda Terima; dan 4) MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi, masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; d. surat suara gubernur dan wakil gubernur yang: 1) dinyatakan sah; 2) dinyatakan tidak sah; 3) tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan 4) rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel; e. surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang: 1) dinyatakan sah; 2) dinyatakan tidak sah; 3) tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan 4) rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel. f. sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dimasukkan ke dalam kotak suara; dan g. pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e ditempel label, disegel, dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau nama lain. (2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat penghitungan suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
Your Correction