Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan suara untuk memastikan: a. Ketua KPPS mengumumkan dimulainya rapat penghitungan suara; b. Ketua KPPS memimpin rapat penghitungan suara dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara: 1. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir; 2. mengeluarkan surat suara satu per satu dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS; 3. dalam hal terdapat Surat Suara yang belum ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan dihitung, Pengawas TPS memastikan ketua KPPS: a) menandatangani Surat Suara tersebut disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, dan Masyarakat/Pemilih dan dicatat dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan b) memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihannya bersama Surat Suara lainnya untuk dilakukan pengacakan agar Surat Suara tersebut tidak teridentifikasi telah dicoblok Pemilih tertentu; 4. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya; 5. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK; 6. dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak sesuai dengan kotak suara jenis Pemilihannya, ketua KPPS menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir; 7. dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud pada angka 6 belum dilakukan penghitungan suara, KPPS memasukkan Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihannya; 8. dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud pada angka 6 sudah dilakukan penghitungan suara, KPPS membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilihan, dan mencatat ke dalam formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai jenis Pemilihannya dalam bentuk turus; 9. Dalam hal: a) Surat Suara belum ditandatangani dan tertukar kotak suara jenis pemilihannya, Pengawas TPS memastikan Ketua KPPS menandatangani Surat Suara tersebut dan memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihannya; dan b) surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terjadi pada saat penghitungan kotak suara terakhir, hasil penghitungan surat suara tersebut dicatat formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA. 10. mencatat jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan formulir MODEL A-Kabko Daftar Pemilih dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL- KWK-WALIKOTA; 11. mencatat jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL- KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan; 12. mencatat jumlah penggunaan Surat Suara meliputi: a) jumlah Surat Suara yang diterima, termasuk Surat Suara cadangan; b) jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru coblos; dan c) jumlah Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai, termasuk sisa Surat Suara cadangan, dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan; dan 13. mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilihan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan; c. Ketua KPPS: 1. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara; 2. menunjukkan Surat Suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; 3. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas; dan 4. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar jelas; d. suara yang dinyatakan sah jika: 1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 2. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon. (2) Pengawas Pemilihan memastikan jumlah penggunaan surat suara sesuai dengan Pemilih yang hadir di TPS. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap surat suara yang tidak digunakan dengan cara memastikan KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/bolpoin terhadap: a. surat suara yang tidak digunakan; b. surat suara cadangan yang tidak digunakan; c. surat suara yang rusak; dan/atau d. surat suara yang keliru dicoblos.
Your Correction