Correct Article 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
(2) Setelah KPPS menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPPS menghitung:
a. jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
b. jumlah Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
c. jumlah Pemilih Tambahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
d. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan;
e. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan
f. jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan.
Your Correction
