Correct Article 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan penghitungan suara dengan cara memastikan penghitungan suara di TPS didahului dengan rapat penghitungan suara.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara.
(3) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
Your Correction
