Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai. (2) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena mengalami keadaan memaksa, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara. (3) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir Pemilih Tambahan, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Your Correction