Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memastikan Ketua KPPS: a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilihan pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih; b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. memberikan 2 (dua) jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari surat suara gubernur dan wakil gubernur dan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk: 1. wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur; dan 2. kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota; d. mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti Surat Suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan e. memastikan Pemilih tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. (2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan yang menggunakan hak pilihnya di TPS, meliputi: a. Surat Suara gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; atau b. Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota. (3) Dalam hal terdapat kondisi Pemilih memperoleh surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS; b. ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mencatatkan Surat Suara yang rusak dan/atau keliru coblos ke dalam berita acara; c. penggantian Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; d. Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b diambil dari Surat Suara cadangan; e. Surat Suara cadangan selain sebagai pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Surat Suara cadangan digunakan untuk Pemilih Pindahan dan Pemilih Tambahan; f. ketua KPPS dapat menggunakan Surat Suara yang masih tersedia dalam hal Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak mencukupi dengan memperhatikan ketepatan jumlah Surat Suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan di TPS; dan g. penggunaan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau Surat Suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam huruf e dicatatkan dalam berita acara. (4) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang telah melakukan pemberian suara diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum ke luar TPS.
Your Correction