Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon perseorangan yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon dimaksud dengan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan salah satu calon tersebut dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan salah satu calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau calon perseorangan mengusulkan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan d. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau calon perseorangan tidak mengusulkan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, salah satu calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak ditetapkan sebagai terpidana, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan. (3) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon tersebut dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon pengganti terhadap Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; d. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan Pasangan Calon pengganti terhadap Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan; e. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan f. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, pada laman atau media sosial resmi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction