Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Your Correction
