Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; dan d. pelaksanaan penghitungan suara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap: a. pemungutan suara ulang; b. penghitungan suara ulang; c. pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan Pemilihan susulan; dan d. penggunaan teknologi sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap program dan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction