Correct Article 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi:
a. kampanye Pemilihan pada Hari pemungutan suara;
b. pemberian uang atau materi lainnya;
c. keterlibatan pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. permasalahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
e. manipulasi perolehan suara; dan/atau
f. potensi kerawanan lainnya.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa proses Pemilihan terhadap potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan:
a. pemetaan kerawanan wilayah;
b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
c. sosialisasi larangan dalam pemungutan dan penghitungan suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya;
d. patroli pengawasan sebelum Hari pemungutan suara bersama dengan pihak terkait; dan/atau
e. imbauan kepada seluruh pihak mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
