Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilihan; b. pengawasan secara langsung; c. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilihan; d. pelayanan pengaduan masyarakat; e. tindak lanjut hasil pengawasan; dan f. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi potensi kerawanan; b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; c. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, surat instruksi, dan/atau surat lainnya; d. penentuan fokus pengawasan dan alat kerja pengawasan; e. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; f. penyediaan posko pengaduan masyarakat; g. kegiatan patroli pengawasan; dan/atau h. kegiatan pengawasan partisipatif. (3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS; b. pencermatan terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (4) Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Your Correction