Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik yang disampaikan secara berkala pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan; b. laporan akhir yang disampaikan pada akhir tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan; dan c. laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Your Correction