Correct Article 43
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau
b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Your Correction
