Correct Article 37
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan.
Your Correction
