Correct Article 35
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dengan cara memastikan KPU:
a. menyusun dan MENETAPKAN tahapan, dan jadwal pelaksanaan penghitungan suara ulang dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi;
b. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi; dan
c. melakukan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilihan terdaftar.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Formulir:
a. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK;
b. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
c. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, yang diberi tanda khusus bertuliskan PSSU-MK dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan PSSU-MK, serta dikunci dan disegel.
(4) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang belum ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan dihitung ulang, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Your Correction
