Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi hal sebagai berikut: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; f. penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah. (2) Selain jika terjadi hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara di TPS juga dapat diulang jika terjadi hal: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; dan/atau b. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Saksi, Pengawas Kelurahan Desa dan/atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan. (4) Dalam hal TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang, saksi calon, Pengawas Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di PPS. (5) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan ulang Surat Suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. (6) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara. (7) Dalam hal penghitungan suara belum selesai sampai waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, penghitungan suara tetap dilanjutkan dan dicatat dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. (8) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Formulir: a. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KWK; b. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan c. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA, yang diberi tanda khusus bertuliskan PSSU dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel. (9) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan PSSU, dikunci dan disegel. (10) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang belum ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan dihitung ulang, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Your Correction