Correct Article 30
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Surat Suara untuk pemungutan suara ulang di TPS dicetak sebanyak:
a. 2.000 (dua ribu) Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. 2.000 (dua ribu) Surat Suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, yang diberi tanda khusus.
Your Correction
