Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan.
(2) Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing menyelenggarakan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan tugas dan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
Your Correction
