Correct Article 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara memastikan KAP yang ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU untuk setiap provinsi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
