Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit laporan Dana Kampanye meliputi:
a. penunjukan dan penetapan KAP di setiap provinsi oleh KPU;
b. pelaksanaan audit LADK, LPSDK, dan LPPDK oleh KAP;
dan
c. hasil audit LADK, LPSDK, dan LPPDK dari KAP.
Your Correction
