Correct Article 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang meliputi pengawasan terhadap pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK.
(2) Pengawasan pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK;
c. memeriksa kelengkapan LADK, LPSDK, dan LPPDK;
d. memeriksa identitas pemberi sumbangan Dana Kampanye;
e. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan Dana Kampanye;
g. memeriksa terkait kelebihan sumbangan Dana Kampanye; dan
h. memeriksa kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye.
(3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan kelebihan sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye yang tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. mencatatkan kelebihan sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye yang tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ke dalam laporan hasil pengawasan;
b. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing- masing; dan
c. melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
