Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pengeluaran Dana Kampanye tidak dipergunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Your Correction
