Correct Article 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam pembukuan Dana Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon dan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD melakukan pembukuan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. seluruh bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dicatatkan dengan disertai dengan bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terpisah dari pembukuan pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembukuan Dana Kampanye Pasangan Calon terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon/pengurus/personel tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota;
2. pembukuan Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
3. pembukuan Dana Kampanye Calon Anggota DPD terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD.
(3) Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembiayaan aktivitas Kampanye Pemilu;
b. pembayaran hutang yang meliputi:
1. pembayaran atas hutang Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul yang bersangkutan;
2. pembayaran atas hutang Partai Politik Peserta Pemilu yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu; dan
3. pembayaran atas hutang Calon Anggota DPD yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan
c. pengeluaran lain yang berkenaan dengan Kampanye Pemilu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
