Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap tahapan Dana Kampanye yang meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye.
Your Correction