Correct Article 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu melakukan pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
