Correct Article 19
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD membuka RKDK pada Bank Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuka atas nama Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD sesuai dengan jenis Pemilu dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD; dan
c. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah dibuka atau didaftarkan tidak ditarik dan/atau dilakukan pergantian.
Your Correction
