Correct Article 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. Calon Anggota DPD yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
1. perseorangan;
2. kelompok;
3. perusahaan; dan/atau
4. badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:
a. perorangan individu; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
