Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. sumber Dana Kampanye Pasangan Calon; b. sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c. sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Your Correction