Correct Article 25
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Dana Kampanye.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota.
(3) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Your Correction
