Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. sanksi Pelanggaran Kinerja ringan, berupa: 1. teguran lisan; atau 2. teguran tertulis; b. sanksi Pelanggaran Kinerja sedang, berupa: 1. peringatan keras; 2. penggantian divisi; dan/atau 3. tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; dan c. sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa: 1. penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan; 2. penggantian ketua; 3. tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; dan/atau 4. dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada: a) DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau b) Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Your Correction