Correct Article 35
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. sanksi Pelanggaran Kinerja ringan, berupa:
1. teguran lisan; atau
2. teguran tertulis;
b. sanksi Pelanggaran Kinerja sedang, berupa:
1. peringatan keras;
2. penggantian divisi; dan/atau
3. tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; dan
c. sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa:
1. penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
2. penggantian ketua;
3. tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; dan/atau
4. dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada:
a) DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau b) Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Your Correction
