Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. Pelanggaran Kinerja ringan; b. Pelanggaran Kinerja sedang; dan c. Pelanggaran Kinerja berat. (2) Pelanggaran Kinerja ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelanggaran Kinerja yang berkaitan dengan kedisiplinan dan/atau kepatuhan pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Bentuk Pelanggaran Kinerja sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak secara sistematis terhadap nama lembaga; b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang bersifat ringan; dan/atau c. Pelanggaran Kinerja yang berkaitan dengan tindakan abai terhadap perintah tertulis dari pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya. (4) Bentuk Pelanggaran Kinerja berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan; dan/atau b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Your Correction