Correct Article 34
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Jenis Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. Pelanggaran Kinerja ringan;
b. Pelanggaran Kinerja sedang; dan
c. Pelanggaran Kinerja berat.
(2) Pelanggaran Kinerja ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelanggaran Kinerja yang berkaitan dengan kedisiplinan dan/atau kepatuhan pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Bentuk Pelanggaran Kinerja sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak secara sistematis terhadap nama lembaga;
b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang bersifat ringan; dan/atau
c. Pelanggaran Kinerja yang berkaitan dengan tindakan abai terhadap perintah tertulis dari pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya.
(4) Bentuk Pelanggaran Kinerja berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan;
dan/atau
b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Your Correction
