Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan: a. terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN untuk meneruskan hasil penyelesaian Pelanggaran Kinerja kepada DKPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ad hoc maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN untuk meneruskan hasil penyelesaian Pelanggaran Kinerja ke proses penanganan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ad hoc berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara penanganan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ad hoc.
Your Correction