Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan: a. tidak terdapat unsur Pelanggaran Kinerja maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN untuk merehabilitasi nama baik pengawas Pemilu; atau b. terdapat unsur Pelanggaran Kinerja maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN jenis Pelanggaran Kinerja yang dilakukan pengawas Pemilu dan menentukan jenis sanksi atas Pelanggaran Kinerja yang dikenakan kepada pengawas Pemilu yang bersangkutan.
Your Correction