Correct Article 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Jika berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan:
a. tidak terdapat unsur Pelanggaran Kinerja maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN untuk merehabilitasi nama baik pengawas Pemilu; atau
b. terdapat unsur Pelanggaran Kinerja maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN jenis Pelanggaran Kinerja yang dilakukan pengawas Pemilu dan menentukan jenis sanksi atas Pelanggaran Kinerja yang dikenakan kepada pengawas Pemilu yang bersangkutan.
Your Correction
