Correct Article 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengambilan keputusan atas penyelesaian Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c didasarkan pada Berita Acara Pengkajian Informasi Kinerja dan/atau Temuan Kinerja.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
