Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan atas penyelesaian Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c didasarkan pada Berita Acara Pengkajian Informasi Kinerja dan/atau Temuan Kinerja. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction